Kamis, 23 Maret 2017

Pengertian Hakim

hakim secara bahasa berarti "orang yang memutuskan hukum". dalam istilah fiqh, hakim dimaknai sebagai orang yang memutuskan perkara. sedangkan dalan ushul fiqh hakim adalah pihak yang berwenang menetapkan atau mengeluarkan hukum syariat secara hakiki.jadi hakim disini ialah pihak yang berwenang membuat atau menetapkan hukum.
siapakah pembuat hukum ? , yaitu hanya ALLAH SWT satu satunya pembuat hukum yang maha adil. semua ulama setuju pembuat hukum syariat hakiki hanyalah ALLAH SWT. sebagai firman allah yang terkandung dalam surat al anam ayat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar