Kamis, 23 Maret 2017

Pengertian Hakim

hakim secara bahasa berarti "orang yang memutuskan hukum". dalam istilah fiqh, hakim dimaknai sebagai orang yang memutuskan perkara. sedangkan dalan ushul fiqh hakim adalah pihak yang berwenang menetapkan atau mengeluarkan hukum syariat secara hakiki.jadi hakim disini ialah pihak yang berwenang membuat atau menetapkan hukum.
siapakah pembuat hukum ? , yaitu hanya ALLAH SWT satu satunya pembuat hukum yang maha adil. semua ulama setuju pembuat hukum syariat hakiki hanyalah ALLAH SWT. sebagai firman allah yang terkandung dalam surat al anam ayat.

Kamis, 09 Maret 2017

nama saya Ridho Jatmiko aji, saya berasal dari temanggung, saya merantau kejogja untuk melanjutkan sekolah saya di uin kalijaga, baru satu tahun saya menjadi anak rantau. saya diterima melalui jalur tes. saya mendaftar dengan memilih 3 nprodi yaitu, sosiologi, ilmu kesejahteraan sosial, dan akuntasnsi syariah. dan saya diterima di sosiologi.
disini terlalubanya goodaan yang membuat kita bisa lupa tujuan sebenarnya kita kesini, semester pertama saya habiskan dengan bermain sampai saya tidak punya buku, padahal buku merupakan hal wajib bagi mahasiswa. dan itu berakhir dengan nilai saya yang sangat pas. untuk semester dua ini saya agak berbenahdengan tidak terlalu banyak bermain, dan banyak mengoleksi buku untuk menambah ilmu saaya dan bukan hanya untuk senang senang.
mungkin sekian dulu dari saya, ini hanya sekedar tulisan asal yang ditulis olehpemula sebagai uji coba mengisi blog. katanhya asal yang penting 3 paragraf๐Ÿ˜‚๐Ÿ˜‚๐Ÿ˜‚. salam anakrantau keras